a. bahwa untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan kinerja, maka diperlukan sistem informasi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara melalui layanan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara yang sistematis, terintegrasi, dan berbasis teknologi informasi;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja, membangun budaya kerja berorientasi hasil, serta memenuhi tuntutan pelayanan publik yang profesional, adaptif, dan berbasis digital di lingkungan Aparatur Sipil Negara, diperlukan sistem pengelolaan kinerja yang terintegrasi, terukur, dan berkelanjutan melalui layanan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara;
c. bahwa pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilaksanakan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara dan sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga perlu pengaturan mengenai penyelenggaraan layanan e-kinerja Badan Kepegawaian Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Layanan e- Kinerja Badan Kepegawaian Negara; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.