a. bahwa untuk mengakselerasi pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil yang dapat melampaui atasan langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.