a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penetapan standar nasional pendidikan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat;
b. bahwa Balai Pengembangan Kegiatan Belajar melaksanakan tugas pengembangan program dan model pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dalam rangka pencapaian standar nasional pendidikan di tingkat provinsi sehingga Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Provinsi dialihkan menjadi urusan Pemerintah Pusat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 huruf e Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa Badan Kepegawaian Negara bertugas antara lain menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan Manajemen Aparatur Sipil Negara;bahwa untuk mendukung www.peraturan.go.id 2016, No.1259 -2- pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Provinsi menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.