a. bahwa untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 dan Pasal 49 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu mengatur indeks dan penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk menjamin keseragaman dalam penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu memberikan dasar dan pedoman dalam penilaian implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen Aparatur Sipil Negarasecara nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara; 2022, No.855 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.