a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.