a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu mengatur kembali pemberian, pemotongan, dan penghentian pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 45 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran www.peraturan.go.id 2016, No.822 -2- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.