a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian dampak lingkungan diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.