a. bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya, perlu diberikan penghargaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.