a. bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, menjamin obyektifitas, kualitas, transparansi, dan tertib adminitrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan di bidang petugas lapangan keluarga berencana, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 35, Pasal 38 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.