a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan perpustakaan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional serta pelayanan informasi kepada masyarakat, perlu mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional belum diatur secara komprehensif, sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perpustakaan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; www.peraturan.go.id 2022, No.558 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.