a. bahwa untuk pengembangan karier melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana perlu menyusun pedoman mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.