a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran serta penelaahan rencana kerja dan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana perlu melakukan sinkronisasi dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
b. bahwa perencanaan dan penganggaran serta penelaahan rencana kerja dan anggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan dan www.peraturan.go.id 2020, No.518 -2- Penganggaran Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.