a. bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.