a. bahwa untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik diperlukan katalog elektronik sektoral;
b. bahwa untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan katalog elektronik sektoral Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memerlukan pedoman pengelolaan katalog elektronik sektoral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Katalog Elektronik Sektoral Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.