a. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen karier dan meningkatkan profesionalitas serta pengembangan kinerja dan kompetensi jabatan fungsional di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun pedoman uji kompetensi yang berbasis pada sistem merit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.