a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas;
b. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan 2022, No. 488 -2- Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.