a. bahwa untuk mendukung pencapaian program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana melalui pelaksanaan hubungan luar negeri, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melakukan kerja sama luar negeri;
b. bahwa untuk memberikan panduan kerja sama luar negeri di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dengan mitra kerja sama luar negeri perlu mengatur pelaksanaan kerja sama luar negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Kerja Sama Luar Negeri di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 2021, No.965 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.