a. bahwa dalam upaya peningkatan kualitas dan kesejahteraan keluarga Indonesia, perlu mengukur pelaksanaan pembangunan keluarga nasional;
b. bahwa pengukuran pelaksanaan pembangunan keluarga belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.