a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu diatur manajemen risiko di lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang sinergi dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pengendalian internal pemerintah;
b. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.