a. bahwa untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana, peran fasilitas pelayanan kesehatan sangat strategis dalam pelayanan keluarga berencana sehingga perlu diupayakan peningkatan pelayanan keluarga berencana di fasilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan masih rendahnya cakupan ibu sehabis melahirkan yang mendapatkan pelayanan keluarga berencana pascapersalinan di Indonesia, sehingga perlu diupayakan suatu program strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan keluarga berencana pascapersalinan;
c. bahwa Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelayanan Keluarga Berencana Pascapersalinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.