a. bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada instansi pusat dan instansi daerah yang mempunyai tugas di bidang pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; b. berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana perlu mengatur pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2021, No. 504 -2- Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana; d.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.