a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kelangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu mengatur mengenai prosedur penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Prosedur Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 2020, No. 117 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.