a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada penyelenggaraan layanan Informasi publik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 136/PER/D2/2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sudah tidak sesuai sehingga perlu ditata kembali;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai badan publik diwajibkan membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas; www.peraturan.go.id 2020, No.1025 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.