a. bahwa untuk melaksanakan strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu menyusun rencana aksi nasional melalui pendekatan keluarga berisiko stunting yang ditetapkan oleh Kepala Badan setelah dikoordinasikan dengan pimpinan kementerian/lembaga terkait pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang www.peraturan.go.id 2021, No. 1398 -2- Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.