a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu dilakukan pengembangan Pegawai Negeri Sipil melalui tugas belajar; b. bahwa tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepedudukan dan Keluarga Berencana Nasional belum diatur secara komprehensif sehingga perlu diatur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.