a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/635/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juni 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga www.peraturan.go.id 2020, No.703 -2- Berencana Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.