a. bahwa untuk melindungi informasi dan risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal;
b. bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik;
c. bahwa untuk pengguna sistem elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, perlu disusun pengaturan www.peraturan.go.id 2021, No.1329 -2- mengenai penggunaan sertifikat elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.