a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas peran Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagai salah satu penyedia sumber daya manusia Badan Intelijen Negara, diperlukan penataan dan pengembangan kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
b. bahwa Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 02 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.