a. bahwa untuk mewujudkan simpul jaringan informasi geospasial yang berkualitas dan terstandar, perlu dilakukan pembinaan kepada simpul jaringan informasi geospasial oleh Badan Informasi Geospasial selaku penghubung simpul jaringan informasi geospasial;
b. bahwa untuk melaksanakan percepatan pembinaan simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan kolaborasi dalam pembinaan simpul jaringan informasi geospasial antara Badan Informasi Geospasial selaku penghubung simpul jaringan informasi geospasial dengan perguruan tinggi dalam bentuk kemitraan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan kemitraan sebagai bentuk kolaborasi dalam pembinaan simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu adanya pengaturan mengenai mitra pembinaan simpul jaringan informasi geospasial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Mitra Pembinaan Simpul Jaringan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.