bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Gesopasial dan telah diterbitkannya persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.