a. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang informasi geospasial melalui diantaranya penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi, perlu ada pengaturan mengenai kompetensi kerja bidang informasi geospasial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Kompetensi Kerja Bidang Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.