a. bahwa untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di bidang informasi geospasial, perlu diselenggarakan pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pelatihan informasi geospasial yang terstruktur, efektif, efisien, dan berkelanjutan, perlu disusun pedoman penyelenggaaan pelatihan informasi geospasial di Badan Informasi Geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pelatihan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.