a. bahwa atlas merupakan salah satu bentuk penyajian informasi geospasial, sehingga perlu diatur standar dan tata cara dalam penyelenggaraannya;
b. bahwa penyajian informasi geospasial dalam bentuk atlas dilaksanakan oleh penyelenggara informasi geospasial;
c. bahwa penerbitan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilaksanakan Badan Informasi Geospasial kepada penyelenggara informasi geospasial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Atlas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.