a. bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Badan Informasi Geospasial selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.