a. bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah di bidang informasi geospasial serta untuk mendukung percepatan reformasi birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial;
b. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui penataan organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.