a. bahwa untuk mendukung terciptanya data dan informasi geospasial yang akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, diperlukan standar data geospasial;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, standar data geospasial untuk data dan informasi geospasial yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditetapkan oleh menteri atau kepala instansi pusat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. bahwa standar data geospasial sebagaimana dimaksud dalam huruf b harmonis dan tersusun secara terpadu, perlu ada pedoman pembentukan standar data geospasial;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial, dalam melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan informasi geospasial, diberikan kewenangan untuk membuat pengaturan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan pedoman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembentukan Standar Data Geospasial; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.