a. bahwa untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial, perlu dilakukan pengendalian terhadap gratifikasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi pada Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.