a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan jasa dan produk di bidang informasi geospasial serta untuk mewujudkan organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.