a. bahwa untuk menjamin ketersediaan data geospasial dan informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pada Badan Informasi Geospasial, diperlukan manajemen kualitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Manajemen Kualitas Informasi Geospasial pada Badan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.