bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (9), Pasal 17 ayat (4), Pasal 76, Pasal 108 ayat (3), Pasal 110 ayat (3), dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.