a. bahwa untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan karier, dan peningkatan profesionalisme pejabat fungsional surveyor pemetaan secara obyektif, transparan, dan tertib administrasi kepegawaian, perlu adanya pengaturan teknis mengenai penyelenggaraan jabatan fungsional surveyor pemetaan;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial selaku instansi pembina jabatan fungsional surveyor pemetaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tugas untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan jabatan fungsional surveyor pemetaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.