a. bahwa data geospasial dan informasi geospasial memiliki nilai strategis dalam dinamika globalisasi dan pembangunan sehingga diperlukan mekanisme penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial khususnya dalam pelaksanaan hubungan luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan nasional, kedaulatan negara, serta mendukung kerja sama internasional yang berlandaskan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan tidak merugikan kepentingan bangsa;
b. bahwa perkembangan pesat teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan terhadap data geospasial dan informasi geospasial dalam hubungan internasional menimbulkan tuntutan akan ketersediaan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penyebarluasannya;
c. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial yang menggambarkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hubungan luar negeri termasuk transaksi bisnis internasional, perlu adanya pedoman yang menjadi acuan dalam pelaksanaan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial dalam Hubungan Luar Negeri; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.