a. bahwa untuk mendukung pembangunan infrastruktur informasi geospasial yang dilaksanakan oleh simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu adanya pedoman yang memuat pengaturan mengenai infrastruktur informasi geospasial di simpul jaringan informasi geospasial;
b. bahwa penerbitan pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fasilitasi pembangunan infrastruktur informasi geospasial oleh Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan salah satu bentuk tugas Badan Informasi Geospasial selaku penghubung simpul jaringan informasi geospasial dalam melaksanakan pembinaan kepada simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.