a. bahwa dengan perubahan Undang-Undang mengenai Bank Indonesia dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, terdapat penguatan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengelolaan lalu lintas devisa guna mendukung stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, stabilitas sistem keuangan, dan stabilitas makroekonomi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar, Bank Indonesia telah memiliki kewenangan untuk mengelola pelaporan kegiatan lalu lintas devisa, menetapkan ketentuan atas berbagai jenis transaksi devisa, serta mengatur kepemilikan dan penggunaan devisa untuk memperlancar lalu lintas perdagangan, investasi, dan pembayaran dengan luar negeri;
c. bahwa penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan secara komprehensif agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi perekonomian dengan risiko yang tetap terkendali, di tengah perkembangan pasar keuangan global dan domestik yang dinamis, sehingga tidak menganggu stabilitas perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan;
d. bahwa penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam pengelolaan lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam huruf c juga dimaksudkan untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk akibat lalu lintas devisa, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan yang - 2 - selaras dengan Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Lalu Lintas Devisa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.