a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia perlu menerbitkan surat berharga berupa sekuritas rupiah Bank Indonesia;
c. bahwa untuk memperkuat integrasi pelaksanaan operasi moneter dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, diperlukan penguatan kepesertaan operasi moneter secara berkesinambungan yang salah satunya melalui implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter;
d. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia dan implementasi peran dealer utama (primary dealer) dalam mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter; 2023, No.28/BI -2-
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.