a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik membentuk peraturan di bidang kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, serta kelembagaan;
b. bahwa pembentukan peraturan dilakukan dengan mengedepankan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta memperhatikan pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, lingkungan strategis, dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.