a. bahwa untuk mencapai tujuan pelindungan konsumen, Bank Indonesia menetapkan kebijakan pelindungan konsumen Bank Indonesia sebagai pedoman dalam penyelenggaraan produk dan/atau layanan oleh penyelenggara;
b. bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi akibat perubahan lingkungan strategis di sektor keuangan yang semakin dinamis, diperlukan penguatan kebijakan dan regulasi mengenai pelindungan konsumen Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan konsumen Bank Indonesia dan kerangka kerja kebijakan pelindungan konsumen Bank Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.