a. bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial;
c. bahwa Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang, pasar valuta asing, perbankan, dan perekonomian, melalui pengendalian moneter dengan menggunakan cara di antaranya dengan operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing serta pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta melakukan pengelolaan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi;
d. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengendalian moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara berjangka pendek di pasar primer untuk operasi pengendalian moneter;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.