a. bahwa untuk mencapai salah satu tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan melalui upaya mencapai inflasi yang rendah dan stabil, nilai tukar yang stabil, serta cadangan devisa negara yang cukup;
b. bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia, termasuk akibat perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, diperlukan penguatan kerangka kerja kebijakan moneter Bank Indonesia sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia;
c. bahwa untuk mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk penguatan kerangka kerja kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.