a. bahwa arah kebijakan sistem pembayaran serta perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang sistem pembayaran yang tidak terlepas dari berbagai risiko, perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri di bidang sistem pembayaran;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan sejalan dengan arah kebijakan sistem pembayaran, serta untuk mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional, menjaga efisiensi nasional, kepentingan publik, pertumbuhan industri, dan/atau persaingan usaha yang sehat, perlu dilakukan penguatan industri sistem pembayaran melalui penyelarasan ketentuan mengenai pengembangan dan penerapan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran;
c. bahwa untuk melakukan penyelarasan ketentuan mengenai pengembangan dan penerapan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran, Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.